Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Hasto: Aset PDIP Atas Nama Partai

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan,  penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dikatakan Hasto bahwa MoU ini adalah untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen Partai.

“Kongres V PDIP, di Bali pada 2019 lalu, mengintruksikan agar semua aset-aset partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama partai,” ujar Hasto.

“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset Partai,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hasto mengatakan bahwa PDIP ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.

“MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi,” kata Hasto.

Seperti diketahui, bertempat di kantor pusat, Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2022), DPP PDIP menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi. 

Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah adet PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Hasto menambahkan, dalam dua tahun terakhir ini, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor Partai di seluruh Nusantara. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.

“Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset partai atas nama PDIP,” papar Hasto.

Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang. Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan.

Adapun sekira 150 berkas aset partai yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN. (irw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE