JAKARTA (Waspada.id): Usai mendampingi videografer Amsal Christy Sitepu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI melalui zoom, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga langsung menuju ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menyerahkan kesimpulan Komisi III DPR RI dalam rapat dengan pendapat umum yang digelar pada Senin (30/3/2026) terkait kasus Amsal Sitepu.
” Ini tadi materi aku sampaikan saat mendampingi Amsal dalam zoom meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta. Sekarang aku menuju ke PN Medan, antarkan langsung kesimpulan rapat ke Ketua PN Medan, ” ujar Hinca Panjaitan menjawab waspada.id yang menghubunginya dari Jakarta.
Pandangan Fraksi
Dalam rapat ini , sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI menilai proses hukum terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa, di Kabupaten Karo, perlu dipertimbangkan secara lebih adil oleh majelis hakim.
Aparat penegak hukum pun didesak dapat melihat secara jernih berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk unsur kerugian negara serta karakter pekerjaan di sektor industri kreatif, perlu dikaji secara lebih komprehensif dalam proses persidangan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun berharap agar majelis hakim dapat menggali secara mendalam fakta-fakta yang muncul di persidangan serta mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu, kasus yang melibatkan pekerja industri kreatif perlu dilihat secara proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan kreativitas generasi muda.
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin menyoroti proses penanganan perkara yang menurutnya perlu dilihat secara lebih objektif, termasuk lamanya masa penahanan yang telah dijalani Amsal selama proses hukum berlangsung.
Machfud menyebut, hingga saat ini Amsal telah menjalani penahanan lebih dari empat bulan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama jika unsur kerugian negara dalam perkara tersebut masih menjadi perdebatan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara, lanjutnya, seharusnya dilakukan lembaga auditor resmi negara agar memiliki landasan kuat dalam proses hukum.
Sementara anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah menyoroti aspek penilaian pekerjaan kreatif dalam perkara tersebut. Sebab pekerjaan di sektor industri kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor lain yang memiliki standar harga baku.
Menurut Abdullah, komponen dalam produksi karya kreatif seperti ide, konsep, storytelling, hingga proses produksi tidak dapat dihitung secara kaku menggunakan satu standar nilai tertentu.
Hal tersebut terjadi, jelasnya, karena proses kreatif sangat bergantung pada kemampuan, pengalaman, serta kualitas hasil karya yang dihasilkan.
“Ide, storytelling, pengisi suara, hingga editing itu tidak bisa dinilai dengan satu harga pasti. Kalau dinilai nol rupiah lalu dijadikan dasar pidana, itu sangat berbahaya,” tuturnya. (id10)












