JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Bea Cukai sedang genjar-genjarnya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Sanksi pidana pun diterapkan bukan cuma produsen dan penjual, tapi pemakai/penghisap rokok ilegal pun terancam pidana.
Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, di kutip Rabu (22/10/2025, mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat, di susul wilayah kedua adalah Purwakarta.
Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dia menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Karena peredaran rokok ilegal biasanya dijual di warung-warung kecil di tengah masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.
“Warung merupakan tempat pemasaran ideal bagi rokok ilegal. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat memilih rokok ilegal. Mungkin membeli rokok legal mahal, bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokok ilegal ini yang kita peroleh di warung-warung,” ungkap Finari. (Id88)