Nusantara

Ikut Pileg Pakai Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Polisi

Ikut Pileg Pakai Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Polisi
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, Riau, resmi menahan tersangka SU. Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar itu resmi ditahan karena diduga nekat memakai ijazah orang lain untuk jadi peserta Pileg 2024 lalu.

“Benar, tersangka SU sudah ditahan,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, Rabu (4/3) seperti dikutip dari detikSumut.

John memastikan SU ditahan setelah menghadiri pemeriksaan tersangka pekan lalu. Sunardi datang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

“SU sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Langsung ditahan tim penyidik,” kata John.

SU ditetapkan tersangka pertengahan Januari 2026 lalu. Penetapan tersangka itu setelah proses penyelidikan cukup panjang yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

SU dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Kini tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan. Sehingga kasus ijazah palsu itu bisa segera disidangkan.

Sebelumnya John menyebut ijazah yang digunakan SU merupakan milik orang lain. Tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi untuk ikut Pileg 2024, hingga duduk jadi anggota DPRD Pelalawan Fraksi Golkar.

“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” katanya beberapa waktu lalu.

Ijazah SU sendiri sempat menjadi persoalan sejak beberapa tahun terakhir. Sebab, ijazah yang digunakan untuk maju menjadi wakil rakyat itu disebut palsu atau milik orang lain.

SU merupakan anggota DPRD Pelalawan aktif. Dia terpilih dari fraksi Partai Golkar untuk daerah pemilihan Pelalawan 3.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE