Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

  • Bagikan
Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sebelumnya empat tahun, menjadi lima tahun adalah untuk mensinergikan rumpun eksekutif.

“Secara umum, keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif,” sebut Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Fahri menjelaskan, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni : “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Penegasan ini, menurut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan-tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin Presiden yang juga memiliki masa jabatan lima tahun.

“Kita tahu bahwa setelah presiden dilantik, yang kepadanya mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN, maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuaikan diri agar sinergi dan Orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,” ujar Fahri Hamzah yang juga calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gelora dari Dapil NTB I tersebut.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Gideon, terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi lima tahun. (J05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *