Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Ini Putusan MKD Atas Lima Anggota DPR RI Non Aktif

Ini Putusan MKD Atas Lima Anggota DPR RI Non Aktif
MKD DPR RI menggelar sidang terbuka, pada Rabu (5/11/2025), di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, ( tangkapan layar/ TVP)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Setelah sebelumnya menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI non aktif, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, pada Rabu (5/11/2025), di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun anggota DPR RI non aktif yang diputus MKD DPR adalah anggota DPR RI Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Indira Urbach.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam itu, pimpinan DPR RI sekaligus politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik karena video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

Sementara itu untuk ketiga anggota DPR RI lainnya yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni diputuskan terbukti melanggar kode etik. Namun untuk sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda.

Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di kedepannya. Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi non aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi non aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE