JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan sistem Pilkada (pemilihan kepala daerah) dan diubah lebih sederhana dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Meskipun proses pilkada sedang berjalan, saya tetap mengusulkan agar presiden membuat Perppu tentang pemilihan gubernur (Pilgub), yang tidak perlu lagi memakai sistem Pilkada, tetapi presiden bisa menempuh cara lain yang lebih sederhana,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2024), di Jakarta.
Adapun alasan Fahri Hamzah mengusulkan halk itu, menurutnya, gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memastikan manajemen pembangunan di daerah berjalan lancar.
“Menurut saya, penting seorang gubernur sejalan dengan presiden. Sebab jika tidak, maka pemerintah pusat akan kehilangan kaki tangan di daerah,” ujar Fahri Hamzah, seraya menyebut kalau pemilihan gubernur oleh rakyat banyak mudaratnya.
Dicontohkan, dengan memberikan kekuatan pilihan rakyat kepada gubernur, salah satu mudaratnya, kemudian gubernur dan bupati merasa sama-sama memiliki rakyat. Akhirnya kebijakan pembangunan gubernur itu bisa beda dengan bupati juga wali kota.
“Tetapi yang lebih parah adalah apabila dia berbeda dengan presiden, sehingga nyaris presiden itu tidak punya kaki tangan di bawah untuk memastikan pelaksanaan pembangunan,” imbuhnya.
Namun demikian Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini menegaskan kalau yang disampaikannya hanya sekadar saran. “Gubernur harusnya fokus menjadi kaki tangan pemerintah pusat untuk melayani pemerintah daerah,” tukad Fahri Hamzah. (J05)