HeadlinesNusantara

Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya

Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah mencabut perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), pada Selasa (20/1).

Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut usai banjir Sumatra yang menewaskan ribuan warga:

1. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)


Wilayah Aceh (3 Unit):

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Wilayah Sumbar (6 Unit):

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Wilayah Sumut (13 Unit):

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Paneil Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

2. Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan


Wilayah Aceh (2 Unit):

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

Wilayah Sumut (2 Unit):

1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)

2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Wilayah Sumbar (2 Unit):

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin 19 Januari.

“Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Prabowo sebelumnya menyatakan dukungannya ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memulihkan keuangan negara. Dalam acara penyerahan uang Rp6,6 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung pada Rabu (24/12) lalu.

Total uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Prabowo menyatakan uang Rp6,6 triliun itu bisa dimanfaatkan untuk renovasi perbaikan enam ribu sekolah, seta pembangunan rumah hunian tetap untuk korban bencana banjir di Sumatra. Ia pun menyebut Satgas PKH berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare dan memulihkan kerugian negara.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE