Scroll Untuk Membaca

NusantaraSumut

Jaga Marwah Desak KPK Hadirkan Gubsu Dan Ketua DPRD Di Sidang Topan Ginting

Jaga Marwah Desak KPK Hadirkan Gubsu Dan Ketua DPRD Di Sidang Topan Ginting
Jaga Marwah, ketika melakukan aksi di Gedung KPK.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), kembali menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/10).

Mereka menuntut KPK menghadirkan Gubsu Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, dalam sidang kasus Topan Ginting.

Aksi hari itu dipimpin Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba. Dalam orasinya, dia menuding KPK mulai kehilangan ‘taring’ dan keberanian dalam menegakkan hukum. Dia menilai, lembaga tersebut terkesan melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya ikut dimintai keterangan.

Disampaikan Edison Tamba, Ketua KPK harusnya menghadirkan Bobby Nasution selaku pimpinan eksekutif dan Erni Sitorus, selaku pimpinan legislatif dalam hal pergeseran anggaran. Karena, persoalan pergeseran anggaran tersebut sudah diakui Topan Ginting, di persidangan.

“Kalau Ketua KPK tidak mampu mengadirkan Bobby dan Erni, lebiih baik mundur dari jabatan. Jangan jadikan KPK alat kekuasaan,” katanya, di hadapan puluhan massa.

Jaga Marwah menilai, kehadiran Bobby dan Erni sangat penting untuk membuka tabir keterlibatan aktor lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Topan Ginting. Mereka menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada satu nama saja.

Dalam aksinya, Jaga Marwah membawa berbagai spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Topan Ginting”, “Jangan Lindungi Siapapun”, hingga “KPK Jangan Main Aman”.

Aksi berjalan tertib namun sarat tekanan politik dan moral terhadap pimpinan KPK. Edison Tamba menutup orasinya dengan ultimatum keras. “Kami akan terus turun ke jalan. Jika KPK tidak berani buka semua yang terlibat, Jaga Marwah tidak akan diam.” kata Edison Tamba.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE