Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantaraSumut

Januari-Juli, Kejatisu Tuntut Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba

Tertinggi Se-Indonesia

Januari-Juli, Kejatisu Tuntut Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa sejak Januari-Juli 20024 atau tertinggi di seluruh Indonesia. iStockphoto
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa sejak Januari-Juli 20024 atau tertinggi di seluruh Indonesia.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tuntutan pidana mati itu dilakukan pelbagai kejari di wilayah Sumatera Utara.
“Sejak Januari sampai Juli 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati sebanyak 49 terdakwa, perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deliserdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Yos dalam rilis resminya, Sabtu (20/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Januari-Juli, Kejatisu Tuntut Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba

IKLAN

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.

“Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” kata dia.

Yos juga menyampaikan bahwa saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru. Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.

Secara khusus pula, Yos menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut masih tetap menjadi prioritas lembaga penegak hukum tersebut.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE