MEDAN (Waspada.id) : Praktik hukuman cambuk yang hingga kini masih diterapkan di Aceh dan sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, ternyata memiliki akar sejarah panjang dari masa kolonial. Bentuk sanksi ini merupakan bagian dari sistem hukum yang diwariskan oleh Inggris dan Belanda kala menjajah di khatulistiwa.
Di Singapura, hukuman cambuk masih diterapkan untuk sejumlah tindak pidana. Bahkan, cakupannya kini diperluas untuk kasus penipuan daring.
Aturan tersebut berlaku setelah pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Pidana yang memperkenalkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan online.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman antara enam hingga 24 kali cambukan, tergantung tingkat kesalahannya.
Malaysia juga masih memberlakukan hukuman serupa. Sementara di Indonesia, hukuman cambuk hanya diterapkan di Aceh.
Bawaan Kolonial Inggris dan Belanda
Penerapan hukuman cambuk di Singapura merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Inggris.
Encyclopaedia Britannica mencatat bahwa di Inggris, Undang-Undang Cambuk tahun 1530 memperbolehkan pencambukan terhadap pencuri, penghujat, pemburu liar, pria dan wanita yang melakukan pelanggaran ringan, bahkan terhadap orang dengan gangguan jiwa.
Pada masa itu, terhukum diikat di ujung gerobak hingga akhir 1590-an, sebelum kemudian digunakan tiang cambuk.
Sejak Inggris menguasai Singapura pada abad ke-19, hukuman ini telah lazim diterapkan, termasuk terhadap warga Inggris sendiri yang melakukan kejahatan serius seperti perampokan, pencurian berat, dan penyerangan. Pada 1871, aturan tersebut ditegaskan dalam Straits Settlements Penal Code Ordinance IV.
Hingga Singapura merdeka pada 1965, ketentuan itu tetap dipertahankan. Meski sempat menuai protes dari sejumlah negara Barat seperti Inggris dan Amerika Serikat, Singapura tetap memberlakukan hukuman tersebut.
Di Malaysia, praktik hukuman cambuk juga berasal dari sistem kolonial Inggris. Setelah merdeka, melalui Undang-Undang Peradilan Pidana 1953, penggunaan cambuk sembilan ekor dihapus dan diganti dengan cambuk rotan sebagai alat pelaksanaan hukuman.
Belanda pun pernah menerapkan hukuman fisik terhadap pelanggar, meski tidak selalu tercantum secara formal dalam sistem peradilan seperti di Singapura. Salah satu kisah yang tercatat adalah penghukuman terhadap Peter Eberveld pada abad ke-17 oleh VOC, yang dituduh berkhianat dan dihukum secara kejam.
Di Aceh, pemerintah kolonial Belanda juga pernah menjatuhkan hukuman cambuk kepada pekerja yang dianggap malas. Hal itu dilaporkan oleh HC Zentgraaff, wartawan Belanda sekaligus mantan tentara yang banyak menulis reportase tentang perang di Aceh.
Dalam catatannya, para pekerja paksa yang didatangkan dari Pulau Jawa ke Aceh digambarkan mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi.(cnni)











