Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Jika DPD Punya Kewenangan Mencalonkan Presiden, Mahyudin Calonkan Mahfud MD

Jika DPD Punya Kewenangan Mencalonkan Presiden, Mahyudin Calonkan Mahfud MD
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin . (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Jika DPD RI memiliki kewenangan dalam mencalonkan presiden, maka Wakil Ketua DPD RI Mahyudin akan mendukung Mahfud MD sebagai calon presiden (capres) pada pemilihan umum pemilu 2024.

Menurutnya, Mahfud MD merupakan figur yang cerdas, kritis dan berani, sehingga sangat layak dicalonkan sebagai presiden RI. Ditambah pengalaman di pemerintahan yang panjang, sebagai menteri, anggota DPR, dan juga Ketua Mahkamah Konsitusi ( MK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jika DPD Punya Kewenangan Mencalonkan Presiden, Mahyudin Calonkan Mahfud MD

IKLAN

“Mahfud termasuk tokoh yang berpengalaman di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif saat menjabat ketua MK, ia juga cerdas dan kritis. Apalagi ia selama ini terbukti memiliki keberanian dalam membongkar berbagai kasus besar yang menarik perhatian publik seperti kasus Sambo dan transaksi janggal di Kemenkeu. Sendainya DPD diberikan kewenangan untuk mencalonkan presiden, maka saya ingin mencalonkan Mahfud MD menjadi capres,” katanya melalui relis yang diterima Rabu (5/4/2023), di Jakarta.

Namun menurut Mahyudin,  Mahfud  MD perlu pendamping yang juga memiliki rekam jejak baik, sebagai wapres (wakil presiden). Ia pun menyebut sosok Tuan Guru Bajang (TGB) dan Lanyala Mataliti sebagai tokoh-tokoh yang layak dipertimbangkan sebagai cawapres mendampingi Mahfud MD.

“Dengan rekam jejaknya yang baik selama ini, maka TGB dan juga Lanyala Mataliti, keduanya layak dipertimbangan menjadi cawapres mendampingi Mahfud MD,” ujarnya.

Selain sebagai Capres, tambah Mahyudin, sosok Mahfud MD juga layak untuk dimajukan sebagai cawapres mendampingi para tokoh yang selama ini digadang-gadang sebagai Capres. (J05).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE