Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Jokowi: Tujuan Pemberian Golden Visa Untuk Menarik Investasi Asing

Jokowi: Tujuan Pemberian Golden Visa Untuk Menarik Investasi Asing
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tujuan pemberian Golden Visa untuk menarik investasi asing ke dalam negeri. Ada dua kategori yaitu perorangan dan korporasi/perusahaan.

“Ya, ini kan untuk mempermudah layanan kami kepada investor dan juga kepada global talent yang datang ke Indonesia dengan fasilitas golden visa,” ujarnya usai meresmikan Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa skema pemberian golden visa akan menyasar dua kategori. Kategori pertama yaitu perorangan dengan minimal investasi US$350.000. Kedua, kategori korporasi/perusahaan dengan minimal penyuntikan modal US$25 juta.

Jokowi menginginkan bahwa pemerintah ingin makin banyak peredaran uang yang masuk ke Indonesia. Termasuk agar global talent pun turut bergairah datang menginjakkan kaki di Tanah Air guna berkarya dan memberikan manfaat.

“Namun, dengan catatan, saya sampaikan semuanya harus diseleksi seketat mungkin, yang itu akan kita harapkan memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya,” tegas Jokowi.

Golden Visa versi definisi yang diterbitkan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah skema izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).

Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Manfaat Eksklusif

Pemberian Golden Visa kepada investor dan orang penting, dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia.

Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.

Manfaat eksklusif dari Golden Visa, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Praktik kebijakan Golden Visa ini ternyata telah menjadi instrumen di beberapa negara dalam rangka menarik investor asing.

Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Pemberian Golden Visa kepada investor dan orang penting, dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE