Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Jumlah Masyarakat Terjerat Pinjol Semakin Banyak Jadi Sorotan Ketua DPD

Jumlah Masyarakat Terjerat Pinjol Semakin Banyak Jadi Sorotan Ketua DPD
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti semakin besarnya jumlah masyarakat yang terlilit pinjaman online dengan bunga tinggi yang mendekati rentenir. Fenomena itu menurutnya bisa jadi menunjukkan ada fakta kesulitan ekonomi akut di masyarakat.

Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkapkan ada 21 pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen. Artinya peminjamnya gagal bayar utang dalam periode 90 hari. OJK juga melaporkan tunggakan pinjaman online menembus angka Rp 51,46 triliun atau naik sekitar 28,1 persen secara tahunan per Mei 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jumlah Masyarakat Terjerat Pinjol Semakin Banyak Jadi Sorotan Ketua DPD

IKLAN

“Banyaknya masyarakat terjerat pinjaman online ini sebuah fenomena yang memprihatinkan. Apakah benar-benar ada kesulitan ekonomi di masyarakat bawah atau fenomena apa? Tentu ini harus dimitigasi oleh pemerintah,” ujar LaNyalla, di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Menurut LaNyalla, selain kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, apakah juga disebabkan perilaku masyarakat yang konsumtif? Selain lemahnya regulasi, baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum.

Karena itu, LaNyalla meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terkait pinjol yang sudah menyusahkan pengguna dengan dalih memberikan kemudahan. Karena menurutnya, dalam waktu singkat dapat merusak sistim ekonomi bangsa.

“Perlahan tetapi pasti, maraknya pinjol yang gagal bayar, akan semakin menjerat dengan bunga berbunga, dan ujungnya masyarakat terkena black list bank, ini pada jangka panjang meruntuhkan kekuatan ekonomi di masyarakat,” papar dia.

“Efeknya tidak sepele, tetapi sangat luas. Padahal masyarakat perlu akses pembiayaan ke perbankan untuk modal usaha dan lain-lain. Seandainya kena blacklist, masyarakat akan sulit mendapatkan modal,”tambahnya.

LaNyalla juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan OJK terhadap fintech atau penyedia pinjol sampai memiliki jumlah tunggakan pinjaman sangat besar.

“Angka kredit macet sangat besar dan tentu dampaknya besar. Kita merasa aneh, soalnya pinjol yang sebagian diawasi OJK tetapi kenyataan kondisinya demikian,” tukasnya (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE