EkonomiNusantara

Jumlah PHK Hingga Nopember 2025 Capai 79.302 Pekerja

Jumlah PHK Hingga Nopember 2025 Capai 79.302 Pekerja
PHK/ilustrasi/ ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja dari Januari hingga Nopember 2025 mencapai 79.302 pekerja berasal dari berbagai sektor usaha.

“Pada periode Januari s.d. November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” tertulis Data Kemnaker tersebut, di kutip Rabu (24/12/2025).

Namun pemerintah tidak menyiapkan stimulus khusus tambahan, untuk sektor usaha yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, gelombang PHK tidak dipicu guncangan ekonomi baru. Akar persoalan berasal dari pelemahan permintaan yang berlangsung cukup lama pada periode sebelumnya.

“Tahun sebelumnya juga jelek kan. Tahun ini pada 10 bulan pertama juga slow, itulah gambaran bahwa ekonomi kita waktu itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, di kutip Rabu (24/12/2025).

Menkeu menjelaskan, tekanan terhadap permintaan terjadi sejak beberapa bulan pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut masih berlanjut sepanjang sebagian besar periode awal 2025 dan berdampak pada dunia usaha.

Pemerintah, kata Purbaya, saat ini fokus mendorong pemulihan ekonomi melalui penyesuaian kebijakan fiskal. Langkah itu diselaraskan dengan arah kebijakan bank sentral untuk mengangkat permintaan dan aktivitas ekonomi.

Selain permintaan, ia menyoroti akses pembiayaan sebagai tantangan besar pelaku usaha. Menurut dia, keterbatasan modal kerja berpotensi menahan pemulihan ketika permintaan mulai membaik.

“Tanpa pembiayaan yang memadai, dunia usaha akan sulit meningkatkan produksi, apalagi untuk kembali menyerap tenaga kerja,” ungkap Purbaya.

Perpanjangan Tax Holiday

Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan tax holiday tersebut.

Kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan. Sebelumnya, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2025.

Febrio menjelaskan, PMK yang tengah disusun tidak hanya mengatur perpanjangan masa berlaku tax holiday, tetapi juga menyesuaikannya dengan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang disepakati dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Dalam ketentuan global tersebut, tarif pajak minimum yang harus dikenakan adalah sebesar 15 persen. Dengan implementasi aturan ini, pemberian tax holiday tidak lagi bisa dilakukan secara penuh seperti sebelumnya,” terang Febrio. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE