Nusantara

Kabareskrim Sebut PDIP Pelopor Rumah Perempuan Dan Anak

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Ke-143 Kartini dengan menggelar diskusi bertajuk “Peran Partai dalam Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Perempuan dan Anak” secara hibrid dari Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Diskusi membahas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR RI. Sorotan utama diskusi mendorong agar regulasi itu dapat diimplementasikan secara baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Turut hadir sebagai narasumber Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, dan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Komisaris Jenderal (purn) M Nurdin.

Menteri Bintang mengatakan implementasi UU TPKS membutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik.

Ia menyebut pada 12 April 2022 bersejarah, karena Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan UU TPKS di rapat paripurna DPR merupakan salah satu perempuan andal di PDIP.

“Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi bagaimana bisa diimplementasi di lapangan. Jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berkoordinasi dengan para pihak,” papar Menteri Bintang.

Ia menilai kolaborasi tersebut harus melibatkan kepala daerah, dari gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, ia menyadari Kementerian PPPA tidak memiliki anggaran yang besar untuk memberikan stimulasi program ke daerah. Dengan begitu, partisipasi kepala daerah harus tinggi.

“Kalau kita bicara masalah kekerasan, ini adalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak dilaporkan. Karena itu, UU TPKS ini diharapkan bisa melengkapi upaya menekan pelecehan dan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak,” urainya.

Kabareskrin Komjen Agus mengatakan, UU TPKS ini akan menjadi landasan kuat bagi Polri dalam menyikapi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Ia menyampaikan terima kasih kepada PDIP, khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah mengesahkan UU TPKS setelah sepuluh tahun mangkrak.

Ia meyakini kader PDIP yang bertugas di pemerintahan akan berperan dalam penerapan UU TPSK sehingga memberi perlindungan yang terbaik bagi perempuan dan anak.

“Kader PDIP bisa menjadi contoh dalam literasi tindak pidana kekerasan perempuan anak untuk mencegah sehingga tidak menjadi korban atau pelaku,” katanya.

Menurut eks Kabaharkam Polri itu, peran PDIP dalam isu perlindungan perempuan dan anak sangat tinggi. Ia berharap kader PDIP terus aktif untuk menyosialisasikan aturan dan membangun komunikasi dalam masyarakat.

Menurutnnya, PDIP sebagai partai politik bisa menjadi contoh terdepan dalam memperjuangkan aspirasi korban kekerasan.

“Kader PDIP yang menjadi kepala daerah agar menjadi pelopor dalam penanggulangan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata dia. “Mudah-mudahan kantor dan sekretariat PDI Perjuangan bisa menjadi sarana atau rumah untuk perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.

M. Nurdin menambahkan bahwa pengesahan UU TPKS merupakan bukti PDIP berpihak kepada perempuan dan anak. Melalui peringatan hari Kartini, PDIP juga memberikan kado kepada para perempuan Indonesia.

“Betapa pentingnya peran ibu kepada kemajuan bangsa dan negara,” kata Wakil Ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI itu.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani mengikuti acara secara virtual. Acara ini digelar DPP PDIP bidang Perempuan dan Anak yang dipimpin Sri Rahayu. Selain Sri Rahayu, Ketua DPP yang hadir secara fisik antara lain Sadarestuwati, dan Wiryanti Sukamdani. (irw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE