SERANG (Waspada.id): Kasus seorang tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum yang dilaporkan ke Polres Pandeglang karena1 penumpang tewas berakhir damai. Perdamaian terjadi setelah adanya mediasi antara pelapor dan terlapor pada Selasa (24/2/2026).
“Restorative justice atau musyawarah ini kami nilai sebagai jalan terbaik dibandingkan penghukuman,” kata pengacara Al Amin, Ayi Erlangga, kepada wartawan di Polda Banten, Rabu (25/2/2026).
Ayi mengatakan, proses mediasi setelah difasilitasi oleh Kasat Lantas dan Kasat Intel Polres Pandeglang dan hasilnya diputuskan pelapor dan terlapor menempuh jalur restorative justice.
Terkait gugatan ganti rugi perdata, kata Ayi, pihaknya telah mendaftarkan ke pengadilan Pandeglang karena sudah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. “Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5 Tahun 2026,” ujar dia.
Pengacara lainnya, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa kliennya merupakan masyarakat dengan ekonomi lemah. Karena itu, timnya melakukan pendampingan kepada Al Amin untuk mendapatkan keadilan.
“Klien kami adalah seorang pengemudi ojek yang secara ekonomi tergolong lemah sehingga membutuhkan pendampingan hukum,” kata Elang.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi hingga tercapai restorative justice. Ini menjadi bentuk keadilan yang kami syukuri,” ucap dia.
Keterangan Polda Banten Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan, melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan pada Selasa (24/2/2026).
“Sehari setelahnya, pada Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik,” kata Maruli.
Adapun permohonan tersebut, kata Maruli, dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan restorative justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban.
Maruli menjelaskan, pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025.
“Dengan adanya surat permohonan restorative justice, penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindaklanjuti segera memproses permohonan restorative justice,” ujar dia.
sumber Kompas.com











