JAKARTA (Waspada.id): Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk menyikapi aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, karena dinilai bukan sekedar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi.
Untuk menyikapi kejadian itu, Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus, Senin (16/3/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat khusus yang berlangsung , Senin (16/3/2026), di Gedung DPR RI Jakarta, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan yang bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20A UUD NRI 1945 dan Pasal 98 ayat (6) UU no 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan penuh sebagai warga negara sekaligus pembela hak asasi manusia. Karena itu, pihaknya mengecam keras aksi kekerasan tersebut.
“Kami di Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, tetapi merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Habiburokhman dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi.
Ia menegaskan, negara harus memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus mengungkap pelaku secara menyeluruh.
DPR meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.
“Kami meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang merencanakan atau memerintahkan aksi tersebut,” ujarnya.
Komisi III juga menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Selain penegakan hukum, DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan korban ditanggung secara optimal.
Komisi III turut meminta Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta pihak terkait lainnya guna mencegah potensi ancaman lanjutan.
“Negara harus hadir melindungi korban. Karena itu kami juga meminta koordinasi dengan LPSK agar saudara Andrie Yunus dan keluarganya mendapatkan perlindungan maksimal,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (id10).











