JAKARTA (Waspada): Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mengatakan, kegaduhan dalam wacana kenaikan biaya haji 2023, karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, apalagi kenaikannya mencapai 100 persen.
“Naik atau tidaknya biaya haji, ini kan sebenarnya persoalan yang rutin setiap tahun, sebelum atau sesudah pemerintah membentuk BPKH. Itu akibat penyelenggaraan ibadah haji kita, kalau istilah saya masih agak banci,” kata Ismed dalam Gelora Talk ke-80 bertajuk ‘Pro Kontra Rencana Kenaikan Ongkos Haji’, Rabu (1/2/2023) di Jakarta.
Penyelenggaran haji Indonesia saat ini, kata Ismed, diatur dua institusi. Pertama Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis operasional haji, serta yang kedua adalah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait biaya haji.
“Inilah yang menyebabkan penyelenggaran haji kita masih agak banci, dan tidak profesional dalam menangani setiap persoalan haji. Tidak ada sinkronisasi dua lembaga ini, yang terjadi justru tarik menarik kepentingan,” katanya.
IPHI mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga independen penyelenggaran haji yang melebur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta BPKH.
Sehingga Kemenag tidak lagi ‘cawe-cawe’ urusan haji, cukup mengatur masalah enam agama yang sudah diakui di Indonesia
“Kita usulkan dibentuk lembaga independen yang secara khusus mengatur penyelenggaraan haji, bukan Kementerian Haji. Kalau Kementerian Haji, itu praktiknya di lapangan nanti sama dengan Kementerian Agama. Padahal kita ingin Kementerian Agama tidak lagi mengurusi haji, mengurusi masalah agama saja sudah cukup banyak,” katanya.
Sedangkan Senator Syech Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Aceh menegaskan, DPD RI menyatakan menolak rencana kenaikan biaya haji 2023, karena situasi global saat ini sangat memberatkan masyarakat, sehingga perlu ada win-win solution dari pemerintah.
“Rencana kenaikan ini masih bersifat usulan dari Kemenag. Beberapa fraksi di DPR menyatakan menolak kenaikan ini, begitupun dengan DPD. Kita pikir pemerintah perlu untuk mengurangi angka-angka yang memicu kenaikan biaya haji, perlu ada win-win solutin, jangan dipaksakan,” kata Syech Fadhil.
Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (AMPUH) Andi Abdul Aziz menambahkan, rencana kenaikan biaya haji itu tidak hanya terjadi pada haji reguler saja, tapi juga haji khusus (ONH Plus).
“Komponen pertama yang naik itu, menyangkut pelayanan di Saudi karena pemerintah membayarnya pakai Riyal. Komponen kedua adalah harga tiket di tanah air, dan komponen ketiga kita masih menunggu soal penurunan biaya paket 30 persen dari pemerintah Arab Saudi,” kata Andi.
Andi mengungkapkan AMPUH telah berdiskusi dengan Kemenag agar rencana kenaikan biaya haji dievaluasi. Sebab, rencana kenaikan tersebut, sangat berat memberatkan masyarakat karena sudah menunggu lama daftar tunggu haji.
“Ketika mau berangkat harus membayar lebih tinggi, tentu sangat memberatkan masyaraakat. Situasi ini juga memberatkan jemaahnya yang punya daftar sampai 40 tahun, harusnya dia mendapatkan manfaat dari biaya haji yang dibayarkan, bukan malah dibebani kenaikan yang tinggi. Gambaran-gambaran seperti kita sampaikan ke Kemenag agar ada evaluasi ,” tegasnya. (J05).