Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Kemenag Gelar Nikah Fest di Istiqlal, 100 Pasangan Resmi Jalani Akad Massal

Kemenag Gelar Nikah Fest di Istiqlal, 100 Pasangan Resmi Jalani Akad Massal
Suasana Nikah Fest bagi 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek yang digelar Bimas Islam Kemenag di Masjid Istiqlal, Rabu (4/8/2025) pagi. Acara dihadiri langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad serta pejabat Kemenag dan lintas sektoral.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Sebanyak 100 pasangan pengantin mengikuti akad nikah massal dalam program bertajuk “Nikah Fest” di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Blissful Mawlid yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

Program nikah massal ini memfasilitasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu, agar memperoleh kepastian hukum pernikahan. Tahun ini kegiatan mengusung tema “Cinta dalam Ridha Ilahi”.

Menag Tekankan Tiga Dimensi Akad Nikah

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hadir memberi nasihat pernikahan. Ia menyebut akad nikah sebagai perjanjian suci (mitzaqan ghaliza). Menurutnya, pernikahan akan membawa banyak keberkahan, di antaranya peningkatan rezeki, kematangan berpikir, dan keteguhan iman.

Menag menekankan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu. Ia menyebut akad nikah mengandung tiga dimensi, yaitu peristiwa hukum, adat, dan syariah, yang semuanya memperkuat ikatan rumah tangga.

Dari sisi hukum, pernikahan sah bila sesuai ajaran agama dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
“Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Tidak gampang lambang ini muncul, karena itu adalah lambang negara. Itu simbolis sebagai suatu bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, akta nikah menjadi dokumen penting untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji. Selain itu, akta nikah juga diperlukan bagi pegawai negeri atau pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, Nasaruddin meminta para pengantin menjaga dokumen tersebut dengan baik.

Dari sisi adat, ia menilai simbol budaya yang ditampilkan pasangan pengantin menjadi perekat dalam ikatan rumah tangga. Menurutnya, adat memberi penguatan agar keluarga lebih kokoh dan harmonis.
Sementara dari sisi syariah, penghulu yang menikahkan pasangan menjadi saksi perubahan status hukum yang tadinya haram menjadi halal. “Dengan akad, cinta semakin dalam, dan doa para malaikat turut mengiringi,” ungkap Menag.

Nikah Fest Perkuat Ketahanan Keluarga

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menambahkan, pada 2025, pihaknya telah tiga kali memfasilitasi nikah massal. Ia mengatakan, Nikah Fest merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
“Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” kata Abu.

Kemenag memberi dukungan berupa mahar pernikahan, suvenir, modal usaha, serta fasilitas menginap di hotel bagi para pengantin. Sebelumnya, seluruh pasangan telah menjalani serangkaian proses mulai dari pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, dan proses administrasi di KUA masing-masing.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE