JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka seleksi anggota Majelis Masyayikh (MM) periode 2026–2031. Selain menyiapkan mekanisme yang lebih transparan dan berbasis merit, isu keterwakilan perempuan serta daerah menjadi perhatian penting dalam proses rekrutmen kali ini.
Masa bakti anggota Majelis Masyayikh saat ini akan berakhir pada 2 November 2026.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang berperan dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan beranggotakan sembilan tokoh dari berbagai rumpun keilmuan agama.
Pembahasan seleksi dilakukan dalam rapat koordinasi teknis yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seleksi MM merupakan momentum strategis untuk memperkuat arah dan kualitas pendidikan pesantren secara nasional.
“Ini bukan sekadar pergantian figur, tetapi penataan ulang arah mutu pendidikan pesantren ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, komposisi anggota Majelis Masyayikh ke depan perlu lebih mencerminkan realitas pesantren Indonesia yang beragam, baik dari sisi keilmuan, geografis, maupun sosial.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP, secara khusus menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur Majelis Masyayikh yang selama ini dinilai masih terbatas.Menurutnya, peran ulama perempuan di lingkungan pesantren sangat signifikan, baik dalam pengajaran, pengasuhan santri, maupun pengembangan keilmuan.
Karena itu, keterlibatan mereka dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional perlu diperkuat.
“Representasi perempuan bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian penting dari upaya menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam pengembangan pesantren,” ujarnya.
Selain itu, keterwakilan wilayah juga menjadi perhatian agar tidak terjadi dominasi dari daerah tertentu. Indonesia dengan keragaman pesantrennya, mulai dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi hingga kawasan timur, memerlukan representasi yang proporsional.
“Keputusan yang dihasilkan Majelis Masyayikh harus mencerminkan kebutuhan pesantren secara nasional, bukan hanya perspektif kawasan tertentu,” tambah Arskal.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa seleksi akan dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni tim ad hoc beranggotakan sembilan tokoh yang dibentuk langsung oleh Menteri Agama.
Seluruh proses seleksi, lanjutnya, dirancang transparan dan partisipatif, dengan tetap mengedepankan integritas, kapasitas keilmuan, serta bebas konflik kepentingan.
















