P.SIDIMPUAN (Waspada) : Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perluasan perlindungan sosial bagi aparatur kelembagaan desa.
Kepala Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Eris Aprianto, Kamis (17/10) mengatakan, perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman tersebut ditandatangani Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
Nota kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan pada 14 Oktober 2024, ucap Eris, bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Usai tanda tangani naskah kerjasama tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo menerangkan bahwa perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f.
“Ketiga pasal ini menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” jelas La Ode.
Dalam perjanjian itu, ungkapnya, cakupan program jaminan sosial yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pemerintah desa, kini diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.
Dengan adanya adendum dalam perjanjian kerja sama ini, kata dia, program jaminan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa, kini terbuka untuk badan permusyawaratan desa (BPD), sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.
“Dengan perluasan ini, kami berharap seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial,” harap La Ode seraya menjelaskan bahwa dalam perjanjian tersebut juga diatur sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.
Ia menyebutkan beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam kerja sama ini, antara lain, fasilitasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa.
Selain itu, optimalisasi pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa, sinergi data dan informasi terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antara pihak terkait.
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, La Ode menegaskan bahwa program ini adalah bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yang memegang peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Guna memastikan efektivitas implementasi program ini, pihak Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan juga sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Ia mengemukakan bahwa evaluasi minimal setiap 6 bulan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk memantau kemajuan dan pencapaian dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
“Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025 dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi,” tuturnya.
Dengan adanya kerja sama ini, La Ode berharap kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kelembagaan desa, dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi.
Eris Aprianto mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan yang wilayah kerjanya meliputi Tapanuli Bagian Selatan, Tapanuli Bagian Tengah dan Nias, siap untuk mengimplementasikan perjanjian kerja sama tersebut dengan pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan.
Menurutnya, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama itu akan memberi penguatan terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, mengingat pihaknya sudah banyak bersosialisasi dan menjalin kerja sama terkait perluasan Jamsostek bagi aparatur desa.(a39)












