JAKARTA (Waspada): Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Proses rekrutmen akan berlangsung serentak di seluruh Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Provinsi.
Seleksi tahun ini menargetkan terpilihnya petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Seluruh tahapan rekrutmen digelar secara transparan dan akuntabel, mulai dari seleksi tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
“Kami memastikan proses seleksi berjalan objektif, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” demikian keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengumuman seleksi PPIH dimulai pada 20 November 2025, dilanjutkan pendaftaran peserta pada 22–28 November 2025. Tahapan kemudian bergulir ke verifikasi dokumen, tes berbasis komputer (CAT), dan wawancara.
Seleksi tingkat kabupaten/kota (Tahap 1) akan berlangsung hingga 5 Desember 2025, sementara seleksi tingkat provinsi (Tahap 2) dilaksanakan pada 11–12 Desember 2025.
Kementerian membuka dua kategori formasi, yaitu PPIH Kelompok Terbang (Kloter) yan terdiri atas Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter. Kategori kedua adalah PPIH Arab Saudi yang terdiri atas layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah dan Siskohat. Formasi tersebut mencakup peran strategis dalam penyediaan layanan dan pendampingan jamaah selama operasional haji di Tanah Suci.
Syarat umum peserta meliputi Warga Negara Indonesia beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki komitmen pelayanan, rekam jejak baik, hingga kemampuan mengoperasikan perangkat digital. Sejumlah syarat tambahan berlaku bagi formasi tertentu, seperti:
• Ketua Kloter wajib berstatus ASN dan minimal berpangkat III/c.
• Pembimbing Ibadah wajib memiliki sertifikat pembimbing haji.
• Petugas Siskohat harus memiliki pengalaman sebagai operator minimal 3 tahun.
Semua ketentuan administrasi, termasuk dokumen wajib, mengikuti pedoman resmi kementerian.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui haji.go.id/petugas. Peserta hanya dapat menggunakan satu NIK untuk satu akun pendaftaran. Kementerian menegaskan seleksi ini bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat.


















