JAKARTA (Waspada.id): DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, secara resmi menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025),
menjelaskan bahwa penetapan mitra kerja ini didasarkan pada Surat Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor S1 2025 tanggal 11 September 2025, perihal penguatan kerja sama kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan DPR RI.
Selain itu, keputusan juga mengacu pada hasil Rapat Konsultasi pengganti Bamus antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI pada 1 Oktober 2025.
“Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI, mitra kerja Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhannya. Selanjutnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab dengan serentak, “Setuju!” oleh para anggota dewan yang hadir.
Dengan penetapan ini, Kementerian Haji dan Umrah resmi bergabung dalam lingkup kerja Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Sebelumnya, Komisi VIII telah memiliki mitra kerja antara lain Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Langkah ini dinilai strategis mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia. Data Kementerian Agama mencatat, kuota haji Indonesia tahun 2025 mencapai 241 ribu jemaah, sedangkan jumlah keberangkatan jemaah umrah setiap tahunnya berkisar 1,2 hingga 1,5 juta orang.
Kerja sama kelembagaan ini diharapkan memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan terkait penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Komisi VIII DPR RI nantinya akan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga memberi masukan terhadap kebijakan dan program Kementerian Haji dan Umrah, terutama dalam hal pelayanan jemaah, perlindungan hak-hak jemaah, serta tata kelola kuota haji dan umrah. (id10)