Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Kementerian Jualan Migor Murah, Bukti Larangan Ekspor CPO Tidak Efektif

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPD RI mengkritisi program minyak goreng (migor) rakyat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya mengembalikan harga migor murah kepada masyarakat sebagai solusi tingginya harga jual migor di pasaran saat ini.

“Kami menghargai upaya yang heroik dari kedua kementerian ini sebagai pilihan terakhir pemerintah untuk mengembalikan mood publik atas anomali harga migor. Entah apa motivasinya, tapi program seperti ini justru mengkonfirmasi bahwa kebijakan-kebijakan pengendalian harga migor terdahulu sangat tidak efektif untuk diterapkan”, kata Sultan melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, program seperti tidak lebih hanya seperti peredam nyeri yang tidak berfungsi sebagai penyembuh penyakit. Di sisi lain, dalam suasana politik yang semakin memanas, program jual beli dengan harga murah seperti ini rawan ditafsirkan sebagai upaya politis pihak tertentu untuk meraih simpati publik.

“Pemerintah sebaiknya fokus menyelesaikan pokok persoalan tata niaga sawit yang dikuasai oleh sedikit korporasi dengan me-redistribusi lahan perkebunan sawit dan memastikan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan pengaturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang seimbang”, tegasnya.

Dengan demikian, kata Sultan, akan memungkinkan pemerintah dapat menyusun skema harga eceran tertinggi minyak goreng yang terjangkau seperti sedia kala. Pengaturan DMO akan memberikan dampak sosial ekonomi yang bisa dirasakan secara sistematis dan masif, baik petani maupun konsumen.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng (migor) meluncurkan Program Migor Rakyat, Selasa (17/5/2022).

Program ini bertujuan, agar penjualan minyak goreng curah dengan harga R14.000/liter dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE