Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Gerindra: Bukti Perhatian Presiden Prabowo

Kecil Besar
14px

Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Gerindra: Bukti Perhatian Presiden Prabowo

Wasekjen DPP Partai Gerindra, H. Syahrir. Waspada/Ist

JAKARTA (Waspada) : Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) disambut suka cita para buruh dan pekerja di tanah air, seiring Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMN untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Gerindra: Bukti Perhatian Presiden Prabowo

IKLAN

Keputusan Presiden Prabowo menaikan UMN resmi disampaikan dari Kantor Presiden, Jumat 29 Nopember 2024, mendapat apresiasi kalangan buruh dan pekerja. Kebaikan UMN ini merupakan bentuk kepedulian Kepala Negara untuk terus memperbaiki kesejahteraan rakyatnya.

“Hari ini, 40 hari kepemimpinan Presiden Prabowo sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, telah memberikan kontribusi nyata dan satu persatu janji Presiden telah dibuktikannya,” kata Wasekjen DPP Partai Gerindra, H. Syahrir, dalam keterangannya diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Diawali, dari perjalanan ke luar negeri dan memboyong oleh-oleh atau komitmen investasi dari beberapa negara dengan total US$ 18,5 miliar atau sekitar Rp 294,5 triliun. Hal ini untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Lalu, menaikan tunjangan dan gaji bagi guru non-ASN dan guru ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Kemaren, Presiden Prabowo langsung mengumumkan kenaikan UMN 6,5 persen. Keputusan Presiden menaikkan UMN ini lebih tunggu dari keputusan menteri untuk menaikkan UMN sebesar 6 persen,” terang Syahrir yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.

Kenaikan upah minimum naik 6,5 persen, maka UMK Kabupaten Bekasi jika terwujud tahun 2025, dari UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp5.219.263 akan bertambah sebesar Rp339.252,095.

Sehingga UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 menjadi sebesar Rp5.558.515.

“Sejak awal, Partai Gerindra besutan dan pimpinan Prabowo Subianto berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat Indonesia,” ungkap Syahrir yang merupakan putra Kota Medan.

Oleh karenanya, pada masa reses reses khususnya anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, terutama daerah pemilihan (dapil) IX (Kabupaten Bekasi) merupakan zona industri terbesar di Indonesia terus menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat terus memberikan perhatian dan kesejahteraan kaum buruh atau pekerja.

Sebagaimana disampaikan Kepala Negara, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Kenaikan UMN 6,5 persen ini, diharapkan para pekerja terus meningkatkan profesionalisme dengan menumbuhkan semangat kinerja yang menghasilkan produksi semakin berkualitas untuk perusahaan. (j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE