JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) haji dari tingkat pusat hingga daerah guna mencegah berbagai modus penipuan yang menyasar jamaah haji dan umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan, termasuk di berbagai pintu keberangkatan seperti bandara dengan melibatkan aparat kepolisian dan imigrasi. Dahnil menyebutkan, upaya pencegahan yang dilakukan secara terpadu telah menunjukkan hasil signifikan.
“Tahun lalu kita berhasil mencegah lebih dari 1.200 kasus,” ujarnya.
Menurutnya, praktik haji ilegal kerap terjadi melalui berbagai modus, termasuk penipuan oleh oknum travel yang menawarkan keberangkatan tanpa prosedur resmi. Bahkan, terdapat kasus jamaah yang tidak diberangkatkan meski telah membayar biaya, dan uangnya tidak dikembalikan.
Untuk menindak hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama kepolisian telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk satgas haji dari tingkat pusat hingga daerah.
“Satgas ini tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan travel haji,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh pintu keluar jamaah haji. Sejumlah temuan kasus juga berhasil diungkap di beberapa bandara, di antaranya 18 orang di Bandara Kualanamu, 50 orang di Bandara Ngurah Rai, dan lebih dari 700 orang di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, Polri juga akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap percobaan penipuan. “Kami juga akan bekerja sama secara intensif dengan pihak berwenang di Arab Saudi apabila ada jamaah Indonesia yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Saat ini, tercatat terdapat 42 kasus penipuan terkait haji yang sedang dalam proses hukum dengan total kerugian mencapai Rp92,64 miliar.
Pemerintah juga memperkuat sinergi dengan aparat keamanan di Arab Saudi untuk menangani berbagai potensi masalah yang dihadapi jamaah selama di Tanah Suci. Selain itu, telah dibuka hotline pengaduan terpadu yang telah menerima banyak laporan dari masyarakat.
Dahnil mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
“Oknum travel atau pihak tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan situasi untuk merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah memastikan dua hal utama, yakni perlindungan maksimal bagi jamaah haji dan umrah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin berat. Menurutnya, meskipun terjadi kenaikan harga avtur, penyesuaian biaya tidak akan dibebankan kepada jamaah sesuai arahan Presiden.
















