Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Kesehatan Jadi Aspek Utama Revisi UU Haji Dan UU Keuangan Haji

Kesehatan Jadi Aspek Utama Revisi UU Haji Dan UU Keuangan Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Immanul Haq (kiri) pada saat menjadi pembicara pada dialektika demokrasi, di Gedung DPR RI Jakarta. (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Immanul Haq menanggapi evaluasi penyelenggaraan jemaah Haji Indonesia yang disampaikan pihak Arab Saudi, khususnya menyangkut aspek kesehatan dari jemaah haji.

“Itu menjadi catatan kami di Komisi VIII, terutama berkaitan dengan revisi undang undang haji dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sedang kami lakukan. Tentu, misalnya soal istitha’ah (kemampuan) dalam kesehatan,’’ ujar Maman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/06/25) .

Di tahun 2024 Pemerintah Arab Saudi cukup tegas menyangkut aspek kesehatan yaitu harus dimulai dari saat mereka mengidentifikasi siapa jemaah haji yang mau daftar di tahun tersebut. Menurutnya, pihak Saudi menduga ada semacam permainan di mana orang-orang memaksa tenaga medis meloloskan mereka seolah-olah jemaah haji Indonesia itu sehat.

“Oleh sebab itu kita meminta Badan Penyelenggara (BP) Haji sudah mulai melaksanakan bahwa petugas (haji) itu harus paling tidak tiga bulan training dan dia berhasil atau tidak untuk lolos menjadi petugas itu dilaksanakan,” tuturnya.

Arab Saudi meminta kesiapan Indonesia secara keseluruhan terutama petugas Haji. Karena itu, pihaknya meminta BP Haji untuk lebih komunikatif dengan pemerintah Arab Saudi, karena menurutnya pada ibadah haji 2025 ini banyak jemaah haji Indonesia tidak paham tentang transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menanggapi wacana pemerintah Arab Saudi terkait evaluasi dan kemungkinan penyesuaian kuota haji Indonesia, Maman menyatakan bahwa hal tersebut masih berupa sinyal awal untuk perbaikan, bukan keputusan resmi.

“Saya kira itu baru wacana ya. Baru wacana. Ini adalah alarm dari pemerintah Arab Saudi agar kita memperbaiki pola penyelenggaraan ibadah haji. Tapi saya yakin, dengan pola komunikasi dan diplomasi, kita akan mendapatkan tetap (kuota haji sebanyak) 221.000 (orang), bahkan lebih. Karena kita sudah meminta OKI agar merevisi kembali bagaimana caranya Indonesia itu tidak 221.000, paling tidak kita itu 250.000 (orang jemaah haji untuk 2026).” ujarnya

Terkait tata kelola ke depan, DPR mendorong penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dalam revisi Undang-Undang Haji akan memiliki kedudukan setara kementerian. Sehingga, sudah bisa melakukan komunikasi dan lobi tersendiri dengan pemerintah Arab Saudi.

“Sebenarnya di (rancangan) undang-undang revisi undang-undang haji, BP Haji itu setara dengan kementerian sehingga dia sudah bisa melakukan komunikasi dan lobi-lobi tersendiri dengan pemerintah Arab Saudi. Umrah itu sudah masuk ke pariwisata jadi salah satu standar internasional yang dilakukan oleh Pangeran MBS,” ucapnya

Maman juga memastikan Komisi VIII akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama, BP Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam waktu dekat yang diusahakan dalam akhir Juni 2025 sesuai dengan timeline yang dikeluarkan Arab Saudi. ( (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE