Nusantara

Ketua Demokrat Se-Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan

Ketua Demokrat Se-Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan
Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi Pengadilan Negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi Pengadilan Negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) melalui drh. Nurdiansyah Alasta M.Kes yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh kepada Waspada, Selasa (4/4) sekira pukul 29.59 WIB, membenarkan jika sejak Senin (03/04), para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke MA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” ujarnya.

Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,

Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” tegasnya.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; pengakuan dan pengesahan Negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, pada saat konferensi pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman empirik di mana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi politik.

“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut monitor,” tutup AHY. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE