Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Ketua DPR: Penting Payung Hukum Dalam Pengelolaan Dan Pelaksanaan Program MBG

Ketua DPR: Penting Payung Hukum Dalam Pengelolaan Dan Pelaksanaan Program MBG
Ketua DPR RI Puan Maharani Ketua DPR RI, Puan Maharani, (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). (Dok.DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“DPR sudah meminta adanya payung hukum berupa Perpres agar seluruh kementerian dan lembaga terkait bisa terlibat langsung dalam mendukung program MBG. Dengan begitu, proses di lapangan tidak lagi menemui masalah seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Puan saat memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Lebih lanjut, Puan juga meminta adanya evaluasi dan perbaikan secara total dari pelaksanaan MBG, supaya kedepannya proses penyediaan program MBG pun tidak lagi mempunyai masalah di lapangan.

Ia pun menghimbau seluruh Kementerian/Lembaga hingga pihak terkait lainnya untuk bisa mendukung upaya-upaya perbaikan pelaksanaan MBG. Pasalnya, Puan pun melihat kebijakan ini berperan penting dalam memastikan keberlanjutan penerus bangsa.

“Kita harus sama-sama untuk mendorong perbaikan di lapangan ini bisa segera dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Karena memang ini programnya sangat baik untuk anak Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti lemahnya tata kelola dan absennya payung hukum yang kuat sebagai penyebab utama insiden keracunan dalam program MBG. Felly mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mengikat, seperti Peraturan Presiden (Perpres), guna menjamin koordinasi lintas kementerian dan melibatkan pemerintah daerah secara optimal.

“Tata kelola di sini yang memang betul-betul kurang kontrol, Pak, dan belum paripurna,” ujar Felly Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kepala Badan POM dan Kepala Badan Gizi Nasional terkait penanganan kasus Program MBG di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia juga secara khusus mengkritisi adanya penyederhanaan sertifikasi dan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, yang justru berpotensi meloloskan penyedia makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Lebih lanjut, Felly mendesak agar Badan Gizi Nasional (BGN) dan kementerian terkait melibatkan kepala daerah, seperti Bupati, Wali Kota, dan Gubernur, dalam setiap tahapan program. Ia menyampaikan keluhan dari pengawasan di berbagai daerah bahwa mereka merasa ‘dilewat-lewatin’ dan tidak dihubungi.

Ia pun meminta pemerintah memprioritaskan pelaksanaan MBG di daerah 3T (tertinggal, termiskin, terluar) dan daerah dengan angka stunting tinggi. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE