Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

Ketua MPR RI Ajak Pemerintah Kaji Kembali Tapera

Ketua MPR RI Ajak Pemerintah Kaji Kembali Tapera
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjawab wartawan soal Tapera usai acara pengukuhan pengurus pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung apabila presiden terpilih Prabowo Subianto akan melakukan pemisahan Kementerian PUPR menjadi dua kementerian tersendiri, yakni Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pemisahan itu menurut Bamsoet bisa mempercepat realisasi pembangunan tiga juta unit rumah rakyat yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo – Gibran.

Ketua MPR RI pun mengajak pemerintah untuk mengkaji kembali aturan kepesertaan dan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang rencananya akan diberlakukan, agar tidak terus menerus menimbulkan pro kontra di masyarakat. Khususnya terkait iuran 3 persen yang terbagi menjadi 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja.

“Untuk merealisasikan tiga juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa perlu memberatkan masyarakat. Misalnya melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sesuai aturan, maksimal 30 persen atau sekitar 138 triliun dari total Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja. Cara lainnya yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat, dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai Rp25 triliun, diinvestasikan dengan skema dana abadi, sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat,” ujar Bamsoet pada pengukuhan pengurus pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra)
sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Bamsot yang juga Ketua Dewan Pembina Himperra menjelaskan, saat ini saja, perusahaan dan pekerja sudah menghadapi banyak potongan. Antara lain Pajak Penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja, BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun sebesar 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

“Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan konstitusi ini menegaskan, bahwa rumah adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, sehingga dalam mewujudkannya jangan sampai justru memberatkan rakyat,” ungkap Bamsoet.

Ketua MPR mengingatkan fakta berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah. Disamping itu, sekitar 36,85 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni. Backlog (kekurangan pemenuhan kebutuhan) perumahan saat ini juga sudah mencapai 12,7 juta unit.

“Padahal jika didukung, sektor perumahan memiliki peran penting untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam berbagai kajian, sektor perumahan dan turunannya mampu memberikan andil hingga 15 persen dalam angka pertumbuhan ekonomi nasional. Karena selain memiliki nilai investasi yang signifikan, juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping mendorong distribusi pendapatan masyarakat, mengingat industri sektor perumahan bersifat padat karya,” pungkas Bamsoet.

Hadir antara lain, Ketua Umum Himperra Ari Tri Proyono, Sekretaris Jenderal Andi Anzhar Cakra Wijaya, serta segenap jajaran Pengurus DPP dan DPD Himperra seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2028. (j04).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE