JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyerahkan dua tersangka berkewarganegaraan Filipina beserta barang bukti berupa kapal penangkap ikan ilegal FV Princess Janice-168 berbobot 754 Gross Tonnage (GT) kepada Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan ini menandai tuntasnya penyidikan kasus tindak pidana perikanan yang melibatkan kapal berbendera Filipina tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa penangkapan FV Princess Janice-168 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada 19 Agustus 2025 di Samudera Pasifik, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.
“Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta Kamis (18/9) dan diterima Waspada.id Minggu (28/9).
Ipunk menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara Ditjen PSDKP dengan Kejaksaan RI dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menambahkan bahwa kedua tersangka berinisial SCC dan EBS telah diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit kapal FV Princess Janice-168, satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta berbagai peralatan navigasi dan komunikasi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen KKP untuk menentang keras praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
Ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan meminta Ditjen PSDKP untuk menuntaskan setiap proses hukum pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, serta menjalin sinergi dengan lembaga terkait.(tnk)