Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komisi I DPR Berkomitmen Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran

Komisi I DPR Berkomitmen Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran
Gedung MPR/DPR RI Jakarta , (Waspada?Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Sejumlah poin penting akan masuk dalam draft RUU Penyiaran seperti perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran (media konvensional) dan media baru serta penguatan SDM (sumber daya manusia) dan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Pembaruan regulasi (UU) dinilai akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga penyiaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi I DPR Berkomitmen Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran

IKLAN

Kemajuan teknologi dan luasnya materi siaran saat ini memerlukan peraturan yang jelas dan tegas termasuk penguatan kelembagaan KPI.

Dalam dialetika demokrasi bertema “Revisi UU Penyiaran Ciptakan Iklim Siaran Mengedukasi Masyarakat”, Selasa (8/8/2023), di Media Center DPR Jakarta, anggota Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, Komisi I berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyiaran. Diharapkan, pembahasan Revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan pada masa sidang yang akan datang.

“Saat ini kita juga sedang fokus pembahasan RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi juga kita ketika persiapan pembahasan itu kan ada waktu-waktu yang kosong bisa kita manfaatkan untuk pembahasan gerak RUU penyiaran dengan demikian berjalan di Komisi I,” jelasnya .

Komisi 1 DPR RI berharap masa sidang yang akan datang bisa melakukan pengambilan keputusan tingkat satu yaitu Paripurna DPR setelah itu berarti nanti akan kirim draf RUU berikut draf inventarisasi masalah ke Presiden.

Nantinya Presiden melalui Kementerian atau lembaga menyusun gerak sambung dan kemudian menunjuk menteri atau pejabat tertentu untuk membahas dengan DPR, saya kira disitulah pembahasan RUU untuk menjadi Undang-Undang baru akan dimulai,” ungkapnya. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE