JAKARTA (Waspada): Komisi III DPR RI mendengarkan aduan terkait kasus kematian Almarhum Kenzha Ezra, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Kasus kematian Kenzha menjadi perhatian publik setelah ditemukan meninggal di area kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jakarta, Selasa malam (4/3/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan Komisi III meminta Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara bernomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Komisi III meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya saudara Kenzha Ezra Walewangko,” kata Sari di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Adapun sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengumumkan penghentian penyelidikan kasus kematian Kenzha. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Polisi menyimpulkan bahwa kematian Kenzha diduga kuat akibat kecelakaan tunggal karena kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan, yang menyebabkan ia terjatuh dan mengalami luka di kepala.
Pihak keluarga Kenzha pun akhirnya menyatakan keberatan dan tidak menerima kesimpulan Polisi. Mereka melihat adanya kejanggalan dan menduga adanya kekerasan atau pengeroyokan. Keluarga Kenzha, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur dan jajarannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan tidak profesionalnya dalam penanganan kasus ini.
Mereka menyoroti adanya luka-luka di tubuh korban, termasuk dugaan bekas tapak sepatu dan luka di kepala yang dianggap tidak sesuai dengan kecelakaan biasa. (J05)