JAKARTA (Waspada id): Komisi IV DPR RI menargetkan revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Pangan tuntas Juni 2026. Target itu seiring dorongan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan dan swasembada pangan.
“Komisi IV DPR RI mendapat dua mandat sekaligus pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, janii revisi UU Pangan dan revisi UU Kehutanan,”ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis dalam forum legislasi ‘RUU Pangan: Arah Baru Regulasi untuk Kemandirian Pangan Indonesia’, yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).
Abdul Kharis mengatakan percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pangan sebagai bagian dari Prolegnas prioritas 2025.
Meski ia menegaskan posisinya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, bukan Panja RUU Pangan, dirinya menyampaikan perkembangan terbaru proses penyusunan naskah akademik regulasi pangan tersebut.
Menurut dia, sejak awal periode kerja pada Desember–Januari, Komisi IV DPR RI bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar serangkaian diskusi awal untuk menentukan arah perubahan kebijakan.
“Proses penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan pakar kampus, akademisi pangan, hingga ahli kehutanan. Kami memanggil pakar, bukan sekadar mengatasnamakan kampus, tetapi mereka yang benar-benar ahli di bidang pangan,” ujar Kharis.
Dia menambahkan, substansi revisi masih dalam tahap perumusan. Draft yang beredar saat ini pun belum final, sehingga Komisi IV DPR RI tetap membuka ruang masukan publik, termasuk menyesuaikan dinamika isu terbaru seperti kisruh tata kelola lahan di Sabang dan Batam.
Kharis juga mengingatkan pentingnya ketahanan pangan sebagai faktor penentu stabilitas nasional. Ia mencontohkan risiko gejolak sosial jika pasokan beras terganggu meski hanya dalam hitungan hari.
“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol berarti ketahanan negara juga jebol,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya pengaturan yang tegas untuk mencegah praktik monopoli oleh pihak tertentu dalam tata niaga pangan. Kharis menyoroti kondisi petani yang kerap dirugikan karena produk berkualitas tinggi dibeli swasta dengan harga lebih tinggi, sehingga Bulog hanya memperoleh gabah berkualitas rendah.
Kharis menyampaikan bahwa pimpinan Komisi IV DPR RI menargetkan revisi UU Pangan selesai pada Juni 2026. Sementara itu, revisi UU Kehutanan ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026.
“Untuk substansi, kita bahas di kesempatan berikutnya. Saat ini fokus kami merapikan timeline dan menyerap masukan,” pungkasnya.(id89).












