Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komisi VIII DPR: Pengelolaan Dana Haji Harus Optimal

Komisi VIII DPR: Pengelolaan Dana Haji Harus Optimal
Gedung DPR RI Jakarta. (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan efektivitas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana keuangan haji.

Ia menilai, harusnya BPKH bisa mendapat nilai manfaat yang lebih besar. Sebab, uang jemaah haji sudah diinvestasikan belasan, hingga puluhan tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi VIII DPR: Pengelolaan Dana Haji Harus Optimal

IKLAN

Politisi PDI-Perjuangan ini meminta BPKH lebih agresif dalam menginvestasikan dana haji masyarakat untuk menangani polemik dana haji.

Saat ini, BPKH mengelola Rp166 triliun dana haji, Rp15 triliun diantaranya merupakan dana nilai manfaat yang digunakan BPKH untuk mensubsidi biaya haji.

“Alokasi nilai manfaat biaya haji 2023 hanya terealisasi sebesar 92 persen. Banyak jemaah haji yang belum masuk waktu tunggu, namun sudah bisa langsung berangkat haji,” pungkas Selly dalam rapat kerja dengan Kepala BPKH dan Badan Pengawas BPKH di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis menambahkan, metode investasi yang dilakukan BPKH saat ini tidak akan bisa mengimbangi kenaikan biaya haji oleh Pemerintah Arab Saudi hingga perubahan nilai kurs.

Ia mendorong BPKH untuk mencari cara agar investasi dana haji bisa lebih menguntungkan dan membantu jemaah haji.

“Metode investasinya yang dari awal salah terdapat perbedaan antara nilai manfaat yang dipaparkan Kemenag dan BPKH. Kami dorong BPKH membuat sistem tabungan yang lebih menguntungkan,” tukasnya. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE