Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komisi VIII Tunda Pembahasan Biaya Haji 2025

Komisi VIII Tunda Pembahasan Biaya Haji 2025
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang /ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 kembali tertunda.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang seharusnya berlangsung Senin (11/11/2024), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memutuskan untuk menunda agenda pembahasan karena belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Marwan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI perlu berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan, terlebih ketika terdapat kerancuan terkait pihak penyelenggara haji antara Kemenag dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

“Komisi VIII tidak ingin terjebak dalam ranah internal pemerintah. Jika kami lanjutkan paparan dari Pak Menteri Agama, kami seakan menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara, padahal ada badan lain yang mestinya juga hadir dalam rapat ini,” ungkap Marwan Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Permintaan untuk memastikan otoritas yang jelas pertama kali diutarakan Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP.

Selly menyatakan keprihatinannya terhadap tumpang tindih aturan dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja dikeluarkan.

Menurutnya, Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BPIH dan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag justru menimbulkan ketidakjelasan.

“Pada Perpres 154, BPIH disebut sebagai pelaksana dukungan penyelenggaraan haji. Namun, pada Perpres 152, tugas ini justru dicantumkan sebagai bagian dari fungsi Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” terang Selly.

“Ini berpotensi tumpang tindih terutama pada pasal-pasal yang mengatur tugas, seperti Pasal 16 hingga 19,” tambahnya.

Marwan pun menanggapi permintaan ini dengan menyarankan agar pemerintah segera menyinkronkan aturan dan otoritas terkait.

“Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi lebih dulu. Setelah itu, kita bisa lanjut mendengarkan paparan dengan kejelasan yang lebih baik dari pihak pemerintah,” ujar Marwan.

Di tengah ketidakjelasan ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan dari Komisi VIII.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan BPIH demi menyelaraskan aturan yang ada. “Nanti kita tindaklanjuti melalui rapat. Ini perlu segera kita selesaikan,” kata Nasaruddin.

Rapat kerja akhirnya ditutup sementara, dengan kesepakatan Komisi VIII bahwa pemerintah harus segera merapikan kewenangan penyelenggaraan haji demi memastikan efektivitas pelaksanaannya di tahun 2025. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE