JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Dr.Dede Yusuf mengatakan draft RUU Sisdiknas yang beredar diluar telah memicu beberapa polemik. Tetapi katanya, itu bukan draft resmi. Mungkin draft uji coba publik.
“Saya harus menyampaikan, kami di Komisi X belum pernah menerima apapun baik itu draft ataupun juga catatan tentang RUU Sisdiknas,”ujar Dede dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia di Jakarta Selasa (29/3).
Namun akibat draft yang beredar itu telah membuat Komisi X yang membidangi masalah pendidikan tersebut menerima surat resmi dari lembaga-lembaga seperti Nahdlatul Ulama, LP Ma’arif, PGRI, lalu kemudian Muhammadiyah lalu berbagai lembaga lembaga pendidikan yang intinya lebih kurang mengatakan bahwa diluar beredar draft RUU Sisdiknas yang memicu beberapa polemik-polemik.
Menurut Dede, kalau diurut-urut sejak 2003 memang sudah waktunya harus kita rubah, karena sudah lebih dari 19 tahun, tetapi untuk merubah harus ada proses yang kita jalani.
Proses ini memang kita sampaikan kepada Kemendikbud bahwa, tolong diperhatikan baik-baik karena kalau mau masuk prolegnas, prosesnya cukup panjang.
Kedua ini adalah Tahun 2022, tahun 2023 saya yakin semua anggota DPR pasti nggak punya waktu, karena akan mempersiapkan 2024.
“Oleh karena itu kami minta dari Kemendikbud, karena ini usulan pemerintah harus segera melakukan yang disebut sebagai komunikasi publik dengan stakeholder pendidikan dan steak holder pendidikan bukan hanya komisi X tetapi itu adalah dunia pendidikan.
Mungkin saat itu yang beredar saat itu adalah yang kami katakan ini adalah draf yang masih ujicoba karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi, kecuali kalau sudah masuk, atau sudah ada di Baleg berarti itu sudah resmi yang akan kita perdebatkan.
Berbagai polemik yang muncul ini kami coba selaraskan dan ketika kawan-kawan membuat statement-statement misalnya yang lagi rame masalah madrasah yang tidak dimunculkan.
“Tapi hari ini kami mendengar sudah muncul lagi, artinya sekali lagi komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika ini mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik.Uji publik yang seperti apa, kami belum tahu, karena kami belum pernah mendapatkan apapun,”ungkap Dede Yusuf.
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKB Dr. H. Muhammad Kadafi, membenarkan sudah sewajarnya Undang-Undang itu akan dilakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman saat ini, tinggal bagaimana prosesnya dilakukan dengan baik.
Karena undag-undang Pendidikan itu menjadi dasar untuk menanamkan ideologi dan tujuan suatu negara, kalau undang-undangnya enggak bisa mengarahkan ideologi dan tujuan negara, ini agak sedikit mengkhwatirkan, kata Kadafi.
Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji sejak era 2018-2019 muncul kajian-kajian yang menunjukkan sekolah di Indonesia itu bukan tambah pintar tetapi nambah bodoh. “Semakin lama kita sekolah di Indonsia bukan tambah pintar, itu ada kajian bank dunia bunyinya seperti itu,”katanya.
Hal seperti ini, sudah bertentangan dengan konstitusi, karena konstitusi mengatakan pemerintah itu harus mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi sistem pendidikan yang kita miliki ternyata bukan mencerdaskan, tapi malah membuat tambah bodoh. Disinilah mulai muncul usulan untuk merevisi atau mengubah undang-undang Sisdiknas.
Secara umum kami semua para pegiat pendidikan praktisi pendidikan sepakat, maka itu waktu 2019 itu masuk ke prolegnas yang longlist, kita seneng, apalagi di 2020 itu sudah masuk prolegnas prioritas, kita senang sekali kan begitu, kita sepakat dan memang butuh perubahan.
Tetapi ternyata pada saat pembicaraan antara pemerintah dan DPR, inisiatif dari revisi itu diambil oleh pemerintah,ga masalah, saya pun dulu di awal itu dulu ya masih diundang sama Kemendikbud untuk memberikan masukan, kalau sekarang udah enggak lagi, jadi itu awalnya.
Jadi memang sudah masuk prolegnas prioritas di tahun 2020, sepertinya pemerintah nggak siap, dengan baik itu naskah akademiknya, maupun drafnya itu tidak siap, di sisi lain kami kami semua termasuk teman-teman di DPR, mendorong untuk kita punya blueprint dulu, yang kita mau bikin ini apa, kan begitu,
Jadi kita mau revisi sebuah undang-undang tapi kita harus tahu dulu yang kita buat apa.
Makanyalah didorong untuk Kemendikbud membuat dulu blueprint, muncullah yang namanya peta jalan pendidikan itu yang isinya PowerPoint dan di bawahnya ada tulisannya Siapa yang bikin itu? lembaga asing, ujar Charismiadji.(j04)