JAKARTA (Waspada): Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan memberikan dukungan kepada guru honorer Supriyani sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga professional untuk mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada.
Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian melalui keterangan tertulisnya yang dibagi di grup WA wartawan Parlemen, Jumat (25/10/2024), di Jakarta, menyikapi terjadinya tragedi pendidikan, dimana Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara mengalami permasalahan hukum karena dituduh menganiaya siswa, dan kebetulan siswa tersebut merupakan anak seorang polisi. Tragedi ini banyak menyita perhatian publik dari berbagai pihak.
Komisi X pun meminta penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut, dengan mengedepankan prinsip keadilan, serta meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru Supriyani, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen.
Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian menegaskan secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Dia pun mengungkapkan dalam UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam UU Guru dan Dosen juga disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Karena itu, Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru, tulis Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dalam keterangannya. (j05)