Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komite III DPD RI Desak Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Komite III DPD RI Desak Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Foto bersama Komite III DPD RI usai rapat dengar pendapat dengan RSKO Jakarta di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komite III DPD RI menilai permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia.

Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan isu narkoba sebagai salah satu isu strategis dalam misi Asta Cita ke-7.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menegaskan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan pentingnya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

“Pendekatan kesehatan ini diharapkan dapat memulihkan para pecandu agar tidak semata-mata dipidana,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (8/9/25).

Komite III DPD RI juga mencatat sejumlah kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi. Menurut Senator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini, kendala yang paling mendesak adalah terbatasnya jumlah fasilitas dan tenaga rehabilitasi, tingginya biaya perawatan, serta kurangnya integrasi antara layanan kesehatan.

“Untuk itu RSKO Jakarta memiliki peran strategis sebagai pusat layanan rehabilitasi nasional. Namun, dukungan fasilitas, tenaga, serta integrasi lintas sektor harus diperkuat agar pemulihan pecandu berjalan optimal,” ujar Erni Daryanti.

Data Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 menunjukkan angka prevalensi sebesar 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia berusia 15–64 tahun. Angka ini meningkat signifikan terutama pada kelompok umur 15–24 tahun.

Sementara itu, data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2024 mencatat penurunan sekitar 0,6 persen jumlah pengguna narkoba yang berhasil berhenti, atau sekitar 1 juta jiwa berhasil diselamatkan.

Meski demikian, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 281,6 juta jiwa, kondisi ini masih membutuhkan perhatian serius.

Sementara itu, Direktur Utama RSKO Jakarta, Yuwanda Nova menjelaskan, masyarakat masih memandang sebelah mata pecandu narkoba. Bahkan, pengguna dicap sebagai “sampah keluarga” yang dianggap sebagai beban sehingga pecandu semakin terjerumus.

“Di rumah ia dianggap sebagai beban keluarga karena tidak mau kerja, dan bermalas-malasan. Padahal ia pasien yang harus disembuhkan, apalagi mereka rata-rata usia produktif. Jadi mereka harus dibantu untuk melakukan penyembuhan,” kata Yuwanda.

Di kesempatan yang sama, anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menilai tren penurunan rehabilitasi memang menunjukkan keberhasilan pencegahan. Namun, peredaran narkoba kini semakin canggih, termasuk melalui jalur dunia maya.

“Narkoba erat kaitannya dengan pergaulan bebas dan masalah kesehatan mental, terutama di kalangan generasi muda. Banyak pengguna berasal dari keluarga yang tidak utuh (broken home). Karena itu, ketahanan keluarga harus diperkuat agar menjadi benteng pertama dalam pencegahan narkoba,” ungkap Denty. (id10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE