TOBA (Waspada) : Komnas Perempuan menyoroti kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Berdasarkan pantauan media Komnas Perempuan, kasus kekerasan yang menimpa korban atas nama Siti Khotimah saat ini sudah berproses di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus Siti Khotimah ini pun menjadi refleksi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional 2023.
Komnas Perempuan telah merilis kasus ini kepada media, Jumat (16/6). Dalam rilis berita disebutkan bahwa korban (Siti Khotimah) telah mengalami kekerasan berlapis, di antaranya kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual.
“Kekerasan yang dialami korban dilakukan secara berkelompok, majikannya sebagai pemberi kerja dan rekan kerjanya. Situasi ini memperlihatkan bagaimana PRT berada dalam situasi yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan karena kasus-kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi dan berulang,”ujar Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang.
Diperkirakan saat ini jumlah PRT dalam negeri sebanyak 5 juta dan didominasi oleh perempuan, sementara itu jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerta sebagai PRT juga besar.
“Sejauh ini kontribusi PRT dalam perluasan kesempatan kerja yang banyak diampu oleh perempuan tidak didukung adanya pengakuan dan pelindungan dalam regulasi kebijakan negara. RUU PPRT sudah bergulir dan mandeg di parlemen selama 19 tahun,” imbuhnya.
Bersamaan dengan ini, Komnas Perempuan juga telah meminta agar DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) PPRT.
“Saat ini pemerintah sudah menyampaikan komitmen dan dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dengan menyerahkan DIM ke DPR. Dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang terus meningkat dari berbagai pihak dan penting untuk diperluas,” jelas Veryanto Sitohang.

Hari PRT Internasional yang diselenggarakan setiap tanggal 16 Juni yang bertepatan dengan ditetapkannya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT, diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) pada 2011.
Momentum peringatan Hari PRT Internasional, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dialami Siti Khotimah dan meminta penegak hukum memberikan pelindungan, pemulihan dan keadilan terhadap korban. Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan agar PRT diakui sebagai pekerja dan mendapatkan pelindungan melalui pengesahan RUU PPRT.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, yang saat ini menjadi Ketua Tim Perempuan Pekerja menyampaikan juga agar di tahun 2023, DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU).
“Pengesahan UU PPRT memberikan perlindungan dan kepastian hukum di dalam relasi hubungan kerja antara PRT dan Pemberi Kerja, serta memberikan posisi tawar bagi Indonesia di negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bekerja sebagai PRT,” pungkas Tiasri Wiandani. (rg)