Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komsi II DPR Ingatkan Penyelenggara Pilkada Antisipasi Politik Uang

Komsi II DPR Ingatkan Penyelenggara Pilkada Antisipasi Politik Uang
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengingatkan para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengantisipasi adanya politik uang (money politic).

Ia pun mempertanyakan bagaimana antisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengontrol dana kampanye yang dimiliki calon kepala daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komsi II DPR Ingatkan Penyelenggara Pilkada Antisipasi Politik Uang

IKLAN

Jika dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah tidak dikontrol dengan baik, lanjutnya, maka politik uang akan dapat mencederai penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

“Jadi bagaimana kita menyiasatinya terutama juga kontrol yang harus dilakukan oleh pihak Bawaslu baik itu dari sisi etika politiknya, dan membangun era demokrasi untuk masyarakat kita, dan kesadaran politik maupun dari sisi lain soal moral masyarakat, dan moral para pejabat kita,” kata Syamsurizal dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Pilkada yang bebas terhadap politik uang, menurutnya harus menjadi tekad bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas. Sebab, nantinya Pilkada serentak pada November 2024 mendatang akan menghasilkan kepala daerah bagi lebih dari 500 kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.

Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi KPU yang akan mengatur lebih lanjut terkait ketentuan penyumbang pihak lain bagi kelompok yang tidak diatur dalam undang-undang.

Salah satu yang akan diatur lebih lanjut adalah sumbangan dari empat kategori perseorangan, yaitu anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung, dan relawan.

“Terkait dana kampanye, saya apresiasi ketika memasukkan audit dana kampanye relawan. Kalau di Amerika tuh ada kan memang ada register nyari dana untuk itu,” kata Mardani .

Dia pun meminta KPU nantinya melakukan sosialisasi yang masif terkait teknis audit dana kampanye relawan tersebut. Termasuk dengan memperjelas aturan yang mengatur tentang hal tersebut.

“Karena ini (aturan) baru, mungkin perlu sosialisasi yang matang. Nah yang kedua definisi relawan mana? Karena dulu relawan tidak kita daftarkan sehingga dia bebas aja dari segala aturan (tapi hal itu) justru jadi tempat ruang gelapnya untuk macam-macam. Sekarang dengan adanya (aturan) itu menarik, sehingga perlu penjelasan yang sangat baik,” jelasnya. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE