Scroll Untuk Membaca

Nusantara

KPID Sumut Beri Teguran Pada 3 Lembaga Penyiaran

KOMISIONER KPID Sumut usai melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran di gedung KPID Sumut, Kamis (24/11). Waspada/ist
KOMISIONER KPID Sumut usai melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran di gedung KPID Sumut, Kamis (24/11). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

BALI (Waspada): Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara memberi teguran tertulis kepada 3 lembaga penyiaran (LP) televisi dan radio, karena program siaran mereka melanggar P3SPS.

Ketiga lembaga penyiaran tersebut adalah TVRI Medan, Efarina TV dan Radio Kardopa. Demikian dikemukakan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan di Bali, Rabu (30/11/2022), saat menghadiri Anugerah KPI Award Provinsi Bali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPID Sumut Beri Teguran Pada 3 Lembaga Penyiaran

IKLAN

Kehadiran Anggia didampingi tiga komisioner lainnya, yakni Edward Thahir (wakil ketua), Ayu Kesuma Ningtyas (Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran) dan Muhammad Hidayat, Kordinator Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP).

Dikatakan Anggia, berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPI berwenang mengawasi pelaksanaan program lembaga penyiaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta memberikan sanksi terhadap pelanggar P3 dan SPS.

Berdasarkan hasil analisa KPID Sumut dalam monitoring dan evaluasi temuan pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran televisi dan dan radio periode Agustus-September 2022 dan periode Oktober-Nopember 2022, telah menemukan pelanggaran pada Sumatera Utara Hari Ini yang ditayangkan TVRI Medan pada 16 November 2022 pukul 11.02 WIB.

Program siaran tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip jurnalistik, dengan menampilkan wajah-wajah diduga pelaku pekerja seks komersial (PSK). KPID Sumut memutuskan program siaran siaran tersebut telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) BAB XVIII Pasal 44.

Pada Efarina TV ditemukan pelanggaran pada program siaran Dendang Irama yang ditayangkan tanggal 7 September 2022 pukul 16.52 dan 19.10 WIB.

Pada program siaran itu menampilkan beberapa pria yang sedang mengonsumsi rokok. Program siaran ini dinilai melanggar SPS BAB XIV Pasal 26 ayat 3, BAB XIV pasal 27 ayat 2 dan BAB X pasal 15 ayat 1.

Selanjutnya Bumi Hijau yang ditayangkan Efarina TV pada tanggal 3 November 2022 pukul 08.36 WIB.

Pada program siaran tersebut menampilkan seseorang yang sedang mengidap penyakit HIV tanpa menyamarkan wajah si penderita. Program siaran ini dinilai melanggar SPS BAB XVIII Pasal 44, jelas Anggia.

Lebih lanjut, lembaga penyiaran radio Kardopa juga ditemukan pelanggaran pada program siaran Sex Today yang disiarkan pada 14 September 2022 pukul 09.45 WIB, 16 September pukul 09.24 dan 09.47 WIB, 1 Nopember pukul 09.20 WIB, 2 November pukul 09.23 WIB, 7 Nopember pukul 09.23 WIB, 11 Nopember pukul 09.23 WIB dan 17 Nopember pukul 09.23.

Program siaran tersebut kata Anggia, menyiarkan pembicaraan atau pembahasan mengenai seks yang tidak ada didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog dan disiarkan pada jam tayang yang tidak tepat.

“KPID Sumut memutuskan bahwa program siaran ini melanggar SPS BAB XII pasal 22 ayat 1 dan BAB X pasal 15 ayat 1. Berdasarkan hal itu, KPID Sumut menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis,” tegas Anggia. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE