Scroll Untuk Membaca

Nusantara

KPK Tegaskan Panggil Bobby Nasution Jika Diperlukan

KPK Tegaskan Panggil Bobby Nasution Jika Diperlukan
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.(tangkapan layar/MI)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan suap proyek jalan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, “Siapapun pihaknya, jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, dan dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka, penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).

Pemanggilan Bobby Nasution didesak menyusul penangkapan dan penetapan tersangka Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang merupakan orang dekat Gubernur. Namun, Budi menekankan, permintaan keterangan saksi dalam penanganan perkara ini bukan didasari desakan publik, melainkan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan bukti yang ada.

“Permintaan keterangan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Biasanya, pemeriksaan dilakukan atas adanya barang bukti yang merujuk kepada informasi yang diketahui seseorang,” jelas Budi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumut: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). Lembaga antirasuah menyita uang Rp231 juta sebagai sisa pembagian suap dari total dugaan suap Rp46 miliar untuk proyek senilai Rp231,8 miliar. Tersangka pemberi suap menjanjikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek. “Tentu KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti, semuanya akan didalami dan ditelusuri,” tegas Budi.***

Sumber mediaindonesia.com

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE