JAKARTA (Waspada) : Tindakan tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, buntut insiden dugaan pemaksaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) muslim untuk mengonsumsi daging anjing, merupakan langkah dari proses hukum dan momentum reformasi total Lapas.
“Hendaknya Menteri Imipas menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi total. Insiden di Enemawira merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi dan kebebasan beragama, adalah cerminan dari kegagalan pengawasan struktural,” kata Ketua Lapas Watch, Ucok Kalimatua Siregar, dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (30/11).
Lapas Watch mendesak agar penyelidikan kasus Enemawira dikembangkan untuk membongkar dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan yang sistematis oleh oknum-oknum petugas.
“Menteri Imipas harus mengambil tindakan tegas tanpa memberikan ruang atau celah peristiwa ini bisa terjadi kembali di masa akan datang. Kami minta Menteri Imipas untuk memantau terus kinerja Kalapas, termasuk pola atau modus permainan di dalam Lapas yang mana warga binaan dan keluarganya banyak menjadi korban pemerasan atau stor jatah ke petugas Lapas.”
Lebih lanjut Ucok menyiratkan bahwa masalah di Lapas bukanlah sekadar personal error dari seorang Kalapas, melainkan masalah sistemik berupa korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menempatkan WBP dan keluarga mereka sebagai objek pemerasan.
“Ini menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk melakukan reformasi total demi memastikan Lapas bersih dari praktik pungutan liar dan pelanggaran etika,” ucapnya.
Terpisah, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bidang Komunikasi dan Media, Abdullah Rasyid, membenarkan pencopotan Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, dan memastikan sanksi tegas dan proses hukum berjalan.
“Proses hukum dan sanksi administratif akan tetap berjalan meskipun Kalapas telah meminta maaf dan konflik internal antar WBP diklaim telah selesai damai,” kata Abdullah Rasyid saat dihubungi wartawan, Ahad (30/11).
Rasyid menegaskan komitmen Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan.
“Kami akan mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur internal Imipas dan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran HAM dan nilai-nilai agama di Lapas,” kata Rasyid. (id87












