JAKARTA (Waspada.id): Mabes TNI buka suara terkait 17+8 tuntutan rakyat yang diusung dalam gelombang demonstrasi Agustus pekan lalu yang ditujukan kepada mereka.
Diketahui, dalam 17+8 tuntutan rakyat itu, tiga di antaranya ditujukan kepada TNI. Yakni tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran, TNI segera kembali ke barak, dan TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri serta tegakkan disiplin internal.
“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” kata Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah di Mabes TNI, Jumat (5/9).
“Intinya bahwa TNI sangat menghormati dan mengapresiasi tuntutan itu,” sambungnya.
Disampaikan Freddy, TNI juga senantiasa menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil. Kata dia, pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan yang diberikan kepada TNI.
“Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menyinggung tinggi dan menghormati supremasi sipil, apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” ujarnya.

Sebagian dari 17+8 tuntutan rakyat yang diusung dalam gelombang demonstrasi Agustus lalu, jatuh tenggat pada hari ini, Jumat. Tuntutan ini disaring berdasarkan aspirasi publik yang disaring oleh koalisi sipil.
Tuntutan dibagi dua bagian, tuntutan jangka pendek dan jangka panjang. Tenggat tuntutan jangka pendek jatuh hari ini dan ada 17 poin tuntutan kepada pemerintah DPR dan partai politik yang diminta ditunaikan pada 5 September 2025.
Poin-poin tuntutan itu antara lain penarikan TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran; bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR; publikasi transparansi anggaran; dan pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
Sebagian sudah ada yang ditunaikan. Salah satunya soal sanksi kader parpol yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Namun, tak sedikit tuntutan jangka pendek yang belum ditunaikan oleh DPR, parpol, maupun pemerintah. Misalnya, pembebasan semua demonstran 25-31 Agustus yang kini ditahan polisi.
Tuntutan lain yang belum dikerjakan seperti publikasi transparansi anggaran, TNI kembali ke barak hingga pembentukan tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan semua demonstran yang jadi korban saat aksi 25-31 Agustus.
Kemudian, ada 8 tuntutan jangka panjang yang diberi tenggat harus ditunaikan paling lambat 31 Agustus 2026. Tuntutan itu antara lain reformasi DPR besar-besaran; reformasi partai politik, sahkan RUU Perampasan Aset, hingga evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan mulai dari PSN, UU Cipta Kerja hingga tata kelola Danantara.(cnni)