JAKARTA (Waspada): Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa menyatakan bahwa siapapun yang menerbangkan atau main layang-layang di sekitar bandara bisa dikenakan pidana dan didenda.
Hal ini dia ungkapkan untuk merespons semakin tingginya jumlah gangguan penerbangan pesawat karena aktivitas penerbangan layang-layang di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Lukman bilang aturan yang mengatur larangan penerbangan layang-layang di sekitar bandara tercantum dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Lukman dalam siaran persnya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) melaporkan, sebanyak 21 pesawat batal terbang pada 4 hingga 6 Juli 2025 karena aktivitas penerbangan layang-layang di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Meski belum ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun Kemenhub memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat.
Lukman menuturkan bahwa langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
Bentuk Satgas
Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Putu Eka, menyebut Kemenhub dan pihak-pihak terkait akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan memperkecil gangguan penerbangan.
“Permainan layang-layang di sekitar bandara, terutama area pendekatan Runway 06 dan 07L Soekarno-Hatta kerap mengganggu pergerakan pesawat. Sejumlah penerbangan kesulitan saat melakukan pendekatan menuju pendaratan,” terangnya. (J03)