Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Marwan Jafar Ungkap Hasil Penyelidikan Pansus Haji DPR RI

Marwan Jafar Ungkap Hasil Penyelidikan Pansus Haji DPR RI
Anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Jafar (kiri ) saat jadi pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik' di Gedung DPR Jakarta, Kamis (26/9). (Waspada/Ramadan Usman)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Marwan Jafar mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan Pansus Haji DPR RI menduga kuat adanya dugaan pelanggaran pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024.

“Pelanggaran itu kalau didalami oleh aparat penegak hukum, itu hampir dipastikan memenuhi unsur dua alat bukti. Jadi bolanya ada di aparat penegak hukum bukan di DPR lagi,” ujar Marwan Jafar dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan tema ‘Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik’ di Jakarta, Kamis (26/9).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menambahkan Pansus Haji DPR RI memiliki kewenangan melakukan penyidikan seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolidian sudah tentu akan didalami pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat terkait utamanya di Kementerian Agama RI yang mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau saya berkedudukan di tiga lembaga itu (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) sudah pasti akan kita dalami. Dan saya yakin. Kita husnudzon saja, berprasangka baik bahwa tiga lembaga itu sudah mengantongi alat-alat bukti temuan pelanggaran- pelanggaran sekaligus penyimpangan-penyimpangan termasuk unsur koruptif. Itu sudah dikantongi saja yakin,” sebut Marwan.

Dia menyebut dari sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan pansus haji, yang utama dan sangat jelas pelanggarannya adalah mengenai kuota haji plus yang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 64 tentang kuota haji yang seharusnya hanya mendapat 8 persen dari total jumlah jemaah haji tetapi oleh Kementerian Agama dibuat menjadi 50 persen.

“Di situ sudah sangat jelas bahwa ada diduga kuat melanggar hukum Kementerian Agama memberikan 50:50 kepada haji reguler dan haji plus. Tambahan kuota itu (untuk haji plus) sudah diduga melanggar. Diduga kuat melanggar pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Saya yakin seyakin-yakinnya ketiga lembaga sudah mengantongi. Jadi patut diduga itu melanggar tindak pidana korupsi,” tegas Marwan.

Seharusnya, tambah Marwan hari ini (26/9) dibacakan rekomendasi Pansus dalam rapat paripurna. Tapi diundur menjadi tanggal 30 September mendatang.

Rekomendasi Pansus antara lain, pelayanan haji tahun 2024 memang menyedihkan sekali dan sangat ironis sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim. “Saya kira itu memalukan sekali, pelaksanaannya sangat tidak kompeten dan tidak kredibel, Kementerian Agama
terutama menteri agamanya. Ada yang menarik usulan di Pansus. Saya tidak mengusulkan itu, tapi ada pihak lain yang mengusulkan bahwa pemerintahan mendatang tidak boleh memilih orang seperti itu. Itu ada di dalam rekomendasi itu kesimpulan dan rekomendasi tidak boleh memilih orang yang seperti ini. Pilihlah orang yang cakep dan kompeten dalam melayani pelaksanaan Haji. Jadi itu salah satu rekomendasi yang saya bocorkan kepada teman-teman semua,”ungkap Marwan.

Pengamat Haji, Ade Marfudin mengatakan dirinya dan juga masyarakat luas sangat berharap terjadinya perubahan dan perbaikan dalam pelayanan dan penyelenggaraan haji dengan kehadiran Pansus Haji DPR RI.

“Banyak hal yang perlu diungkap, banyak hal yang perlu disampaikan kepada pemerintah ke depan untuk tata kelola haji yang lebih baik. Sesungguhnya pintu masuk yang benar itu adalah Pansus yang luar biasa. Menurut saya sudah memberikan harapan yang besar kepada masyarakat bahwa ingin endingnya adalah perbaikan secara total keseluruhan tentang perhatian kita,” tegas Ade.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE