Nusantara

Masa Sidang Tersisa, DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

Masa Sidang Tersisa, DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Sidang Paripurna DPR RI (dok)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I. Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan 43 RUU tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Adapun 43 RUU dalam pembicaraan tingkat I tersebut diantaranya adalah: RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten, RUU tentang Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh.

Kemudain, RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, RUU tentang Kabupaten Pidi, RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah, RUU tentang Kabupaten Aceh Timur, RUU tentang Kabupaten Aceh Utara, RUU tentang Kabupaten Aceh Barat, RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan di Provinsi Aceh.

RUU tentang Kota Binjai, RUU tentang Kabupaten Langkat, RUU tentang Kabupaten Karo, RUU tentang Kota Medan, RUU tentang Kota Tebing Tinggi, RUU tentang Kabupaten Deli Serdang, RUU tentang Kota Tanjungbalai, RUU tentang Kabupaten Asahan, RUU tentang RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah, RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan, RUU tentang Kota Pematang Siantar, RUU tentang Kabupaten Simalungun, RUU tentang Kota Sibolga, RUU tentang Kabupaten Nias, di di Provinsi Sumatera Utara dan RUU tentang Kabupaten Bangka, RUU tentang Kabupaten Belitung dan RUU tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE