Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

Masalah Ganti Rugi Pembangunan SUTT/SUTET Di Langkat, BAP DPD RI Gelar Rapat Gabungan

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mempertemukan Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, PT PLN, serta masyarakat Langkat dalam rapat gabungan bersama Pimpinan Komite untuk mencari solusi atas permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan jaringan transmisi SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan bahwa terdapat tiga isu permasalahan yang dialami masyarakat Langkat. Pertama terkait ganti rugi kompensasi pembangunan jaringan transmisi 150 kV yang sampai saat ini belum diterima masyarakat. Kedua, adanya pemotongan dana kompensasi masyarakat sebesar 30% s.d. 40% oleh LBHN Jakarta dalam pembebasan lahan guna pembangunan jaringan transmisi 275 kV.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dan ketiga, harapan kami juga agar masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan pemecahan sertifikasi kepemilikan tanah yang berada di wilayah pembangunan jaringan transmisi 275 kV,” katanya dalam rapat gabungan yang digelar secara fisik dan virtual, Rabu (9/2), di Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa sampai saat ini Kementerian ESDM telah mengikuti peraturan yang ada dalam menyikapi penyelesaian ganti rugi dan kompensasi atas pembangunan jaringan transmisi SUTT/SUTET yaitu Permen ESDM No. 13/2021 dan PP No. 25/2021.

Kedua aturan tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus di Langkat karena tidak bisa berlaku surut. Karena proses pembangunan di Langkat terjadi sebelum kedua peraturan tersebut ada, yaitu di tahun 1986.

“Kalau sekiranya ini terjadi pembayaran yang tidak ada sandaran hukumnya, maka selain tidak sesuai dengan aturan, berimplikasi pada pelanggaran hukum,” ucap Rida.

Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN Wiluyo mengatakan bahwa terkait pembangunan SUTT/SUTET di Langkat, sudah dilakukan pembayaran pada tanggal 7 Februari 1989. Terkait pemotongan kompensasi, Wiluyo menyerahkan sepenuhnya antara LSM LBHN, masyarakat, dan Polres Langkat.

“Kami sudah memberikan keterangan ke Polres Langkat sebanyak 4 kali dari periode 2017-2019. Kami sama sekali tidak terkait dan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” ujarnya

Sementara Alirman Sori mengatakan bahwa harus ada harmonisasi terhadap data-data perkembangan kasus yang ada untuk ditelaah dalam menemukan solusi. Alirman juga mendorong agar membawa kasus ini ke ranah pidana jika ada bukti pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pemotongan kompensasi bagi masyarakat Langkat.

“Sebagai anggota DPD saya menyarankan tempuh jalur hukum jika masyarakat dirugikan secara pidana. Sehingga perdebatan kita tidak berada di wilayah abu-abu,” kata Alirman.

Senator dari Papua Barat Yance Samonsabra mendesak agar hak-hak masyarakat Langkat dapat segera diselesaikan. Dirinya juga meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Bagaimana pihak DPRD Kabupaten atau Provinsi, langkah-langkah apa yang mereka ambil untuk menyelesaikan ini. Saya mendukung masyarakat Langkat untuk dapat membawa hal ini ke ranah hukum,” jelasnya.

BAP DPD RI berharap agar Kementerian ATR/BPN bersama PT PLN segera menyelesaikan pemecahan sertifikat yang belum tuntas. BAP DPD RI juga meminta PT PLN segera mengembalikan biaya PBB yang telah dibayarkan oleh masyarakat meski lahan tersebut telah menjadi tanggung jawab dari PT PLN.

“BAP DPD RI juga akan meminta progress penanganan secara tertulis kepada Kapolri sehubungan dengan pemotongan dana kompensasi masyarakat sebesar 30%-40% yang dilakukan oleh LBHN Jakarta dalam pembebasan lahan pembangunan jaringan trasnmisi 275 kV,” ucapnya. (rel/J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE